OIKN Tawarkan Investasi Pembangunan Hunian di Kota Nusantara

BeritaNasional.com - Otorita Kota Nusantara (OIKN) membuka peluang investasi untuk pembangunan perumahan di Kota Nusantara, ibu kota negara Indonesia, yang terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Proyek ini akan dilaksanakan dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Skema pendanaan KPBU ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perumahan di Kota Nusantara," ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara, dikutip dari Antara, Sabtu (8/12/2025).
Perumahan yang akan dibangun ini ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta masyarakat yang akan tinggal di ibu kota Indonesia.
Sebelum investor swasta dapat berpartisipasi, pemerintah pusat telah mempersiapkan pembangunan jalan dan terowongan multifungsi dengan menggunakan anggaran dari APBN.
Dalam rencana pembangunan Kota Nusantara untuk periode 2025-2029, APBN akan digunakan untuk membangun jalan dan terowongan multifungsi di wilayah 1B dan 1C, yang nantinya akan memfasilitasi investor untuk membangun hunian di ibu kota negara.
Saat ini, OIKN telah menerima surat izin prakarsa (Letter to Proceed/LtP) untuk pembangunan jalan, terowongan multifungsi, dan hunian. Surat izin tersebut berasal dari dua konsorsium asing dan dua badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan LtP untuk hunian diterima dari dua konsorsium asing, tiga perusahaan swasta nasional, dan satu BUMN.
"Proyek pembangunan ini direncanakan akan dimulai pada semester pertama 2025," ujar Basuki, meskipun tidak menyebutkan nilai dari proyek tersebut.
Dengan meningkatnya kepercayaan investor terhadap pengembangan Kota Nusantara, diharapkan para pemangku kepentingan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan proyek KPBU ini.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu