Selasa, 11 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jakpus

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 18:44 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mengenakan rompi oranye KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mengenakan rompi oranye KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Keputusan ini diambil karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan," ujar hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Afrizal menambahkan  pertimbangan ini semakin kuat setelah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005, yang menyatakan bahwa praperadilan otomatis gugur setelah sidang perdana perkara pokok dimulai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa.

"Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," jelasnya.

Keputusan untuk menggugurkan praperadilan juga bertujuan mencegah adanya putusan yang bertentangan. Selain itu, karena penuntut umum telah melimpahkan perkara pokok, maka berkas tersebut dinilai telah lengkap baik secara formil maupun materiil. Dengan demikian, terdakwa memasuki tahap persidangan untuk memeriksa pokok perkara.

"Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," tegasnya.

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam kasus Harun Masiku.

Sidang ini sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran tim KPK. Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi dan bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: