Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polri Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Sunat Takaran MinyaKita

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:03 WIB
Polri ungkap kasus MinyaKita (Beritanasional/Bachtiar)
Polri ungkap kasus MinyaKita (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan satu orang berinisial AWI sebagai tersangka atas kasus dugaan mengemas minyak brand MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan label kemasan atau disunat.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Selasa (11/3/2025).

Di mana, Helfi menyebut kalau AWI merupakan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT MSI dan PT ARN dengan peran mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek.

“Yang salah satu merknya adalah MinyaKita Penggunaan merek MinyaKita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag RI,” ujarnya.

Terbongkarnya kejahatan dari AWI ini setelah petugas mendapatkan laporan adanya penjualan Minyakita yang harganya diatas HET dan takarannya yang tidak sesuai dengan label kemasan yaitu 1 liter.

“Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 Tim kami menemukan alamat rumah produksinya tersebut di Jl. Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dan melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi,” kata Ketua Satgas Pangan Polri.

“Ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT.AEGA. Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT.ARN. Kemudian Tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa minyakita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” tambahnya.

Atas kasus ini, AWI diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen yaitu memberikan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label minyak.

Sebagaimana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: