Kepastian Pemanggilan RK ke KPK di Tangan Penyidik

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) kepada penyidik.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggelembungan/ markup anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang berbuntut penggeledahan rumah RK.
Menurutnya, pemanggilan pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut bersifat teknis. Ia yakin RK bakal dipanggil jika keterangannya dibutuhkan.
“Nanti pasti, ya. Saya kembalikan kepada penyidik lah itu urusan teknis seperti itu,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2024).
Setyo memastikan direktur penyidikan dan kasatgas akan menentukan kepastian RK dipanggil dalam waktu dekat atau tidak.
Setyo memastikan saat ini RK berstatus saksi. Akan tetapi, ia tak menjelaskan apakah RK berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.
"(Status RK) saksi, iya," tuturnya.
Menurut Setyo, penggeledahan di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06/06 Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Kota Bandung pada Senin (10/3/2025) itu untuk memastikan keterangan saksi.
"Didasari keterangan saksi, perlu dilakukan penggeledahan untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga untuk membuat terang perkara BJB," kata dia.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil RK ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.
"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan. Dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan tepatnya pria yang akrab disapa Kang Emil itu akan dipanggil. Tessa menegaskan bahwa hanya penyidik yang berwenang menentukan hal tersebut.
"Kapan dipanggilnya menjadi kewenangan penyidik yang tahu," kata dia.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu