Kasus Korupsi BJB, KPK Dalami Peran RK

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya bakal mendalami peran eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
Ia disebut mengetahui dugaan kasus penggelembungan anggaran iklan di BJB yang berbuntut penggeledahan rumah RK.
“Itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan (Ridwan Kamil) atau tidak, atau hanya saksi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil RK ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.
"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan. Dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan tepatnya pria yang akrab disapa Kang Emil itu akan dipanggil. Tessa menegaskan bahwa hanya penyidik yang berwenang menentukan hal tersebut.
"Kapan dipanggilnya menjadi kewenangan penyidik yang tahu," kata dia.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengungkapkan rumahnya digeledah lembaga antirasuah. Ia didatangi tim penyidik KPK dalam keterangan resmi yang dia buat dalam secarik kertas.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," ujar RK.
Dirinya mengaku kooperatif saat tim lembaga antirasuah hendak menggeledah rumahnya. Meski demikian, ia tak berani membeberkan kasus apa yang terjadi di Bank BJB.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," kata dia.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” imbuhnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu