Tantangan Penerapan Hukuman Mati bagi Tersangka Korupsi Menurut Wakil Ketua KPK

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai menjatuhkan hukuman mati bagi tersangka korupsi adalah pilihan sulit.
Hal itu dia ucapkan dalam Talkshow Ramadan Antikorupsi bertajuk Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan.
“Jadi pilihan untuk kemudian menjatuhkan hukuman mati juga ini pilihan sulit dan tidak semua negara juga melakukan itu," ujar Fitroh dalam YouTube KPK RI, Rabu (12/3/2025).
Fitroh mengingatkan bahwa ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
"Khusus Pasal 2 ayat (2) itu korupsi yang merugikan negara dalam keadaan tertentu, darurat nasional, itu memang diancam dengan pidana mati,” tuturnya.
Meski demikian, Fitroh mengatakan hal tersebut belum pernah diterapkan di Indonesia sampai hari ini. Ia menilai hukuman mati berpeluang diterapkan untuk memberi efek jera.
“Memang sampai hari ini belum pernah diterapkan. Saya pikir nanti kalau misalnya ada korupsi luar biasa yang kemudian dilakukan dalam keadaan tertentu yang sangat merugikan,” kata dia.
“Bisa saja kemudian itu kita terapkan. Dengan harapan mampu menjadikan efek jera," tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu