DIM Revisi UU TNI: Masa Pensiun Perwira Bintang 4 Sesuai Kebijakan Presiden

BeritaNasional.com - Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah menginginkan perwira tinggi bintang 4 diatur masa pensiunnya berdasarkan diskresi presiden. Jadi, masa dinas perwira tinggi bintang empat menyesuaikan dengan kebijakan presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 yang belum pensiun ya, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai kebijakan Presiden," ujar anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membacakan isi DIM revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, DIM pemerintah mengatur tegas usia maksimal prajurit TNI. Batas usia itu berdasarkan pangkat. Yaitu, Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, Kolonel 59 tahun, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Terkait batas usia pensiun bintang 4 melalui diskresi presiden, Hasanuddin menegaskan Panglima sudah masuk waktu pensiun harusnya pensiun. Ia meminta tidak terus diperpanjang.
"Artinya, kalau ada panglima sudah waktunya pensiun, lalu ya harus pensiun. Tidak, oh enggak, karena dia masih Panglima, enggak bisa. Karena itu bukan jabatan fungsional, jelas ya," jelasnya.
Hasanuddin pun menyinggung aturan lama dalam UU TNI, jabatan panglima biasanya hanya bisa diperpanjang satu tahun dan tidak boleh lebih dari dua kali.
"Jadi, walaupun nanti presiden dapat memperpanjang dinas keprajuritan sesuai kebijakan dia, istilahnya hak prerogatif dia atau diskresi itu tidak bisa lebih dari 2 kali atau 2 kali 1 tahun. Jadi, 2 tahun gitu ya," jelasnya.
Sementara itu, dalam DIM, pemerintah tidak ada bagian penjelasan mengenai diskresi presiden tersebut. Hasanuddin meminta dalam pembahasan nanti ada bagian penjelasan terhadap perubahan tersebut.
"Jadi nanti DIM ini, ini kan DIM dari pemerintah. Nanti nomor 1, nah begitu dijelaskan ini maknanya apa dan sebagainya. Kalau kurang jelas nanti ada penjelasan. Itu aturan membuat undang-undangnya begitu. Ini kan penjelasannya belum ada," ujar Hasanuddin.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu