Soal Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK, Kejagung Ingatkan soal Keadilan dan Institusi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah yang dilaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan pihaknya selalu berkomitmen memberantas korupsi.
“Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli kepada awak media pada Rabu (12/32025).
Bahkan, Harli mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengkriminalisasi upaya penegakan hukum. Sebab, jika satu orang mengalami itu, artinya institusi juga merasakannya.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Ya, jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” jelasnya.
Di sisi lain, Harli menyebut pihaknya masih mempelajari laporan yang menyangkut dugaan korupsi dilakukan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK.
“Jadi, yang pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya seperti apa laporannya. Karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” tuturnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sudah sempat angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan sejumlah pihak ke KPK.
“Semakin besar perkara yang sedang di ungkap. Pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Bahkan, Febrie merasa laporan yang disematkan kepada dirinya adalah sebuah perlawanan di tengah upaya Kejagung mengungkap kasus korupsi besar.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” tuturnya.
Diketahui laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang dipimpin Ronald Loblobly.
Adapun laporan yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia telah dilayangkan kepada KPK pada Senin (10/3/2025) kemarin.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.
Pertama perihal penanganan kasus korupsi; (1)Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ujar Ronald Loblobly koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu