Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diminta PDIP Jadi Jubir Tim Hukum Hasto

BeritaNasional.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan menjadi koordinator juru bicara media untuk tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diumumkan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, usai mengumumkan 17 pengacara baru yang akan membela Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“PDIP telah menunjuk tim pengacara untuk persidangan Pak Hasto dan yang akan menjadi koordinator juru bicara media saudara Febri Diansyah,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Ronny mengatakan pihaknya sudah menunjuk 17 pengacara yang berlatar belakang nonpartai atau profesional di bidang hukum.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau full profesional," tuturnya.
Berikut daftar 17 pengacara Hasto:
Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
Arman Hanis, S.H.
Febri Diansyah, S.H.
Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
Johannes Oberlin L. Tobing, S.H.
Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
Abdul Rohman, S.H.
Triwiyono Susilo, S.H.
Willy Pangaribuan, S.H.
Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
Rory Sagala, S.H.
Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.
Menurut Ronny, pihaknya akan terus memperjuangkan kebebasan Hasto untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Ia menilai kasus yang dialami Hasto sarat dengan politik.
"Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakan fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik,” kata dia.
Seperti diketahui, Hasto akan menjalani sidang pada Jumat (14/3/2025) berdasarkan informasi di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan Hasto pada kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB hingga selesai, agenda sidang pertama," demikian tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu