Kamis, 13 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI, DPR Tegaskan Indonesia Tak Akan Jadi Negara Militer

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:00 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta warga tidak perlu khawatir Indonesia akan menjadi negara militer dengan perluasan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Karena Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, supremasi sipil menjadi hal yang utama.

"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu, jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang," ujar Utut saat rapat kerja Komisi I dengan TNI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam revisi UU TNI, penempatan prajurit aktif diperluas dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15. Utut ingin prinsip supremasi sipil ditekankan.

"Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita," kata politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penugasan prajurit TNI di ranah sipil. Untuk memastikan adanya pemisahan jelas antara militer dan sipil.

Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan menegaskan peran duplikasi dengan lembaga lain dalam mengahadapi ancaman non militer. Karena itu ada konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.

"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Berkaitan dengan penempatan TNI di ranah sipil, Agus menegaskan pentingnya prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental dalam negara demokrasi.

"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokraksi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: