KPK Buka Suara soal Barang Bukti yang Ditemukan usai Geledah Rumah Ridwan Kamil

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tentang penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Namun, lembaga antirasuah ini belum membeberkan secara spesifik barang bukti apa yang disita.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sukmo saat ditanya mengenai barang bukti yang ditemukan lembaga antirasuah dalam penggeledahan rumah RK.
Meski demikian, ia mengaku mendapatkan beberapa barang bukti dari berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Barang bukti yang kita dapatkan dalam proses penggeledahan ini secara keseluruhan, ya. Saya tidak berbicara hanya mengenai satu tempat saja (rumah RK)," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).
Budi mengatakan pihaknya mendapatkan berbagai dokumen dan catatan selama tiga hari melakukan penggeledahan bersama tim penyidik KPK.
"Tiga hari saya melaksanakan penggeledahan, banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen dan catatan mengenai pengeluaran dana non budgeter tersebut," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah rumah RK di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06/06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025).
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," ujar RK.
Ia mengaku kooperatif saat tim lembaga antirasuah hendak menggeledah rumahnya. Namun, ia tidak berani membeberkan detail kasus yang terjadi di Bank BJB.
"Kami, sebagai warga negara yang baik, sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," katanya.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” imbuhnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu