Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:10
Magrib
18:06
Isya
19:15

8 Jam Diperiksa, Ahok Ngaku Korupsi Pertamina Bukan Sekadar Oplosan BBM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Maret 2025 | 20:42 WIB
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 sangat kompleks.

Sebab, selama menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Ahok dicecar 20 pertanyaan. Namun, dia mengaku tidak ditanya soal isu pengoplosan BBM oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

“Enggak-enggak, kalau pengoplosan saya kira itu, di sini penyidik enggak pernah tanya itu,” kata Ahok saat ditanya awak media pada Kamis (13/3/2025).

Meski tidak bisa menjabarkan secara detail, Ahok hanya menyebut apa yang dijabarkan penyidik dalam kasus ini sangat kompleks, tidak sebatas dengan pelanggaran mengoplos BBM.

“Kalau pengoplosan otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong kendaraan kita macet dong, nah saya kira bukan itu, ini yang lebih dalam kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen,” katanya.

“Ini memang ada soal sesuatu yang saya nggak bisa ngomong nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi, ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” sambungnya.

Ahok selaku Komisaris Utama mengaku ruang lingkupnya dalam bisnis PT Pertamina Patra Niaga tidak sampai sejauh data yang dimiliki Kejagung. Sebab, dia hanya bisa memonitoring lewat rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

Sementara itu, Ahok mengungkapkan bahwa pemufakatan jahat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 193,7 triliun terjadi pada level operasional Pertamina Patra Niaga selaku subholding.

"Selama saya di sana, jadi kami nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kami nggak tahu," tuturnya 

Total saat ini ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian, tersangka sebelumnya, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sementara itu, duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: