KPK Taksir Kerugian Negara Rp 222 Miliar dalam Kasus Markup Iklan Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 222 miliar.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Budi Sukmo, uang harap tersebut digunakan untuk memenuhi dana non-budgeter.
"Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (14/3/2025).
Budi mengatakan, dana non-budget itu sejak awal disetujui oleh mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).
“Bersama-sama dengan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH), untuk bekerja sama dengan 6 agensi,” tuturnya.
Keenam agensi tersebut di antaranya PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), serta PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Dirinya mengatakan anggaran iklan itu mulanya senilai Rp 409 miliar. Akan tetapi, hanya sekitar Rp 100 miliar yang direalisasikan.
"Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dan media yang ditempatkan iklan tersebut,” kata dia.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak, kurang lebih nanti jatuhnya Rp 300 miliar. Hanya sekitar Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan realisasinya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ada pihak-pihak yang sudah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan uang-uang tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK.
Selain itu, KPK juga menduga adanya nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut sehingga KPK bisa menemukan petunjuk tersebut dan akan diperdalam dalam proses penyidikan.
"Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan transfer, kemudian pembelanjaan, dan di atasnamakan orang lain," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu