Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Dasco: Harus Dipecat dari Polri Juga

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 14 Maret 2025 | 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti soal kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga anak dan satu orang wanita dewasa berusia 20 tahun.

Dasco mengatakan, putusan polisi yang menjadikan Fajar sebagai tersangka sudah tepat.

"Saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Meski demikian, Dasco menyebut seharusnya Fajar lebih dihukum lebih berat, misalnya dipecat dari kepolisian.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan saya pikir harus (diterapkan) selain pidana juga harus dipecat dari polri," ujar Dasco.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja turut membuat dan menyebarkan konten pornografi anak ke situs dark web.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, video itu merupakan hasil buatannya sendiri dengan menggunakan handphone dengan korban anak yang masih di bawah umur.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone. Dan mentransmisikan atau membuat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapa pun yg bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan saat jumpa pers pada Kamis (13/3/2025).

Dengan temuan itu, Himawan menyebut pihaknya akan mendalami penyebaran konten yang dilakukan AKBP Fajar dengan memeriksa tiga handphone yang telah disita atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation," ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: