Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

























BeritaNasional.com - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sekjen PDI Perjuangan tersebut telah menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 dan memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 2019-2020. (BeritaNasional/Elvs Sendouw)
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu