Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13

Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi, Ketua Panja Revisi UU TNI: Justru Ini Membatasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 17 Maret 2025 | 13:24 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan komisi lainnya memberikan keterangan terkait RUU TNI. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan komisi lainnya memberikan keterangan terkait RUU TNI. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto menegaskan pihaknya mendengar kekhawatiran publik terkait revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Publik khawatir dwifungsi TNI bakal hidup kembali.

DPR, kata Ketua Komisi I DPR ini, justru akan membatasi penempatan TNI di prajurit aktif di kementerian/lembaga. Sehingga tidak ada dwifungsi TNI.

"Tetapi masukannya sangat kita perhatikan. Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," kata Utut saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

DPR juga sudah rapat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Pada rapat itu ditegaskan revisi UU TNI menjunjung prinsip supremasi hukum.

"Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada rapat Kamis minggu silam, itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari undang-undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," jelasnya.

Kekhawatiran bangkitnya dwifungsi menurutnya karena dalam revisi Pasal 47 UU TNI ditambah kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.

Kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif dalam draf revisi UU TNI adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: