KPK Limpahkan Berkas Perkara Mbak Ita ke JPU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya juga turut melimpahkan berkas milik tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka adalah Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, tersangka Hevearita Gunaryanti dkk,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Dalam perkara ini, para tersangka ditetapkan sebagai penjahat rasuah atas tiga kasus: pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Menurut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, pengadaan barang dan jasa itu dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mereka juga diduga mengatur proyek tingkat kecamatan pada 2023.
Selain itu, Ita juga diduga mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang karena menilai jumlah yang diterimanya lebih kecil dibandingkan ASN lainnya.
Dengan demikian, Ibnu menetapkan Ita dan Alwin sebagai tersangka korupsi yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
9 bulan yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu