Eks Penyidik KPK Desak Polda Periksa Ulang dan Tahan Firli Bahuri

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Polda Metro Jaya segera memeriksa ulang dan menahan eks pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri.
Hal itu dia sampaikan menyoroti Firli yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka kasus pemerasan.
Menurut Yudi, Polda harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum terkait kasus yang melibatkan Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Ini adalah momen yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Kamis (18/3/2025).
Ia juga mendorong Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
"Hal ini juga bisa menjadi momentum bagi Polda untuk menahan Firli dan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum agar prosesnya bisa lebih cepat selesai," tuturnya.
Menurut Yudi, kasus yang melibatkan Firli Bahuri telah berlangsung cukup lama, lebih dari satu tahun, dan membutuhkan kepastian hukum untuk segera dituntaskan.
"Kasus ini sudah terlalu berlarut-larut. Sudah lebih dari satu tahun, dan kasus korupsi yang melibatkan Firli ini harus segera ada kepastian hukum dan diselesaikan dengan tuntas," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya yakin gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu diucapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons gugatan yang diajukan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Saya sangat yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Firli Bahuri tersebut,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Ade menegaskan materi pemeriksaan sudah pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tuturnya.
Ia mengatakan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti itu, kami bisa mengungkapkan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata dia.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu