Jelang Lebaran 2025, Pemprov DKI Larang Warga Jual Petasan

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta melarang warga menjual petasan agar tidak mengganggu ketertiban umum jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, hal tersebut dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Pasal 19: Setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta sejenisnya, membunyikan petasan dan sejenisnya, kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," kata Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Satriadi berujar, Satpol PP selalu melakukan sosialisasi kepada warga bila ada kesempatan dan kegiatan masyarakat.
"Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non-formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," ujar Satriadi.
Tak hanya itu, Satriadi juga mengimbau warga agar tidak bermain petasan karena sangat berbahaya.
"Pada kesempatan ini, kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain," tegas Satriadi.
"Selain itu, petasan juga bisa berpotensi menyebabkan kebakaran dan memicu gesekan tawuran antar-kelompok," tambahnya menutup.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu