Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:49 WIB
Eks narapidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. (BeritaNasional/Panji Septo)
Eks narapidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Eks narapidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong, memilih bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Rabu (19/3/2025).

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Andi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB. Ia mengenakan kemeja abu-abu dan masker hitam.

Saat ditanya terkait materi penyidikan dalam perkara yang pernah menjebloskannya ke penjara, Andi diam seribu bahasa dan berusaha mencari jalan keluar dari kerumunan pewarta.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Andi Narogong tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Informasinya, Andi Narogong sudah hadir. Pemeriksaan kemarin di-reschedule hari ini," ujar Tessa.

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun mantan terpidana kasus e-KTP tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Latar Belakang Kasus Andi Narogong

Andi Agustinus, atau yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong, adalah seorang pengusaha vendor yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan anggota DPR untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut, termasuk membagikan uang suap agar anggaran proyek disetujui oleh DPR.

Selain Andi Narogong, kasus ini juga menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Irman dan Sugiharto (pejabat Kemendagri), serta beberapa anggota DPR lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Andi Narogong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: