Kamis, 20 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Penjelasan DPR soal Potensi Pidana Umum bagi TNI Aktif di Jabatan Sipil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 Maret 2025 | 20:48 WIB
Prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis)
Prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ditempatkan dalam jabatan sipil dan melakukan tindak pidana bisa dikenakan pidana umum, sepanjang kesalahannya masuk dalam ranah pidana umum.

"Ya, itu tergantung pada kesalahannya di mana. Kalau kesalahannya merupakan kesalahan pidana umum, ya itu tergantung prosesnya sejauh mana," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Karena itu, tidak bisa dilihat secara umum, tetapi perlu dicermati kasus per kasus pelanggaran pidananya. Baru bisa ditentukan siapa yang berwenang mengadili.

"Jadi, nggak bisa dilihat secara general, tetapi secara kasus per kasus pelanggarannya sejauh mana dan siapa yang berwenang untuk menghukumnya," tambah Dave.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam Pasal 47, mengatur penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.

Perubahan Pasal 47 menambah kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Pada pembahasan terakhir, ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinasi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan penyelamatan (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Prajurit TNI aktif harus pensiun dini atau mengundurkan diri apabila ingin menjabat dalam kementerian/lembaga di luar 14 yang diatur oleh UU TNI yang baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: