Kamis, 20 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pimpinan DPR Jamin Draf Final Revisi UU TNI Bisa Diakses Publik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Maret 2025 | 10:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin draf final revisi UU TNI akan bisa mudah diakses oleh publik setelah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Dasco janji akan mengingatkan agar draf UU TNI yang baru segera diunggah di situs DPR supaya bisa diakses publik.

"Kami kemarin sudah share ke temen-temen NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload. Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya diupload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dasco menjamin tidak ada perubahan dalam draf revisi UU TNI setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.

"Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menemui Komisi I DPR RI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2024). Supratman mengakui ada perubahan dalam draf yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Namun, Supratman memastikan hanya mengubah satu frasa saja dalam satu pasal. Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'.

Perubahan ini dinilai penting agar tidak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.

"Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara," jelas Supratman usai pertemuan.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: