Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Selama Pembatasan Lebaran 2025, Kemenhub Bilang Begini

BeritaNasional.com - Angkutan logistik tetap beroperasi selama periode pembatasan angkutan lebaran 2025 dengan mengikuti ketentuan pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyambut baik keputusan para pengusaha yang tetap beroperasi untuk mengirim barang logistik saat momen Lebaran 2025.
Langkah ini bertujuan memastikan kelancaran distribusi barang serta kebutuhan logistik yang penting selama musim mudik, sekaligus tetap menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan bahwa Kemenhub mendukung penuh komitmen pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama mereka mematuhi prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Kemenhub juga berkomitmen untuk menjamin keamanan bagi para sopir truk yang bekerja selama periode ini.
"Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan," ujar Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan bahwa sektor logistik dan transportasi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
Karena itu, kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk diharapkan dapat memastikan distribusi barang berjalan lancar serta arus mudik tetap terkendali.
Untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun, pembatasan ini tidak berarti larangan total terhadap operasional angkutan barang. Kendaraan logistik tetap dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, termasuk pembatasan waktu operasional bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang masih dapat mendistribusikan barang menggunakan kendaraan dengan sumbu dua sesuai dengan batas berat yang diizinkan, serta kendaraan yang beroperasi berdasarkan diskresi kepolisian dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.
Selain itu, ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang harus memenuhi standar teknis yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis, serta barang kebutuhan pokok dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, asalkan dilengkapi dengan surat muatan yang sesuai.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan data tahun 2024 yang menunjukkan bahwa dari 186 insiden yang terjadi, 53% melibatkan truk.
Selain itu, kendaraan barang dengan tiga sumbu ke atas memiliki potensi memperparah kemacetan karena kecepatannya yang cenderung lebih rendah dari standar.
Kemenhub telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menjaga keselamatan dan kelancaran operasional truk selama periode Lebaran 2025.
Upaya ini mencakup pengawasan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi, pemeriksaan rutin, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi sopir untuk memastikan perjalanan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu