Hakim Perintahkan JPU Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

BeritaNasional.com - Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus impor gula kepada tim terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi impor gula.
Perintah ini dikeluarkan oleh Hakim Dennie Arsan Fatrika karena JPU keberatan untuk menyerahkan salinan audit BPKP. Mereka menginginkan agar kerugian negara dipaparkan langsung oleh auditor BPKP dalam agenda sidang pembuktian.
Menurut hakim, salinan laporan audit tersebut harus diterima oleh tim hukum Tom Lembong sebelum agenda pembuktian pemeriksaan ahli.
"Sikap majelis tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk mempelajari dan mengetahui laporan hasil audit tersebut,” ujar Dennie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Hakim Dennie menegaskan bahwa jaksa wajib segera memberikan laporan tersebut kepada majelis hakim dan penasihat hukum Tom Lembong.
“Kami wajibkan sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan penasihat hukum," ujarnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas laporan audit tersebut, sehingga belum dapat mempelajari hasil kerugian negara dalam perkara ini.
“Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan audit tersebut,” kata Dennie.
“Jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, laporan tersebut harus diserahkan kepada majelis dan penasihat hukum agar memiliki waktu cukup untuk mempelajari sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Tom Lembong karena dinilai surat dakwaan jaksa sudah cukup lengkap.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yang dijadwalkan Kamis pekan depan.
Meski demikian, hakim tetap memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara ini kepada majelis hakim dan pihak Tom Lembong untuk dipelajari.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Tom menyetujui impor gula yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu