Bukan Hanya Sunat Takaran, Perusahaan di Tangerang Catut Merek Lain Pakai MinyaKita

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan sebuah perusahaan pengemas minyak kemasan di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa kecurangan yang dilakukan perusahaan CV. Rabani Bersaudara. Pertama dengan menyunat isi takaran minyak yang terkemas dalam merek MinyaKita.
“Ada selisih sekitar 200 milliliter. Dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers pada Kamis (20/3/2025).
Kemudian, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta CV Rabbani Bersaudara telah memproduksi minyak goreng sejak tahun 2020 dengan merek minyak premium Guldap. Namun, seiring waktu, minyak goreng premium Guldap pun kurang diminati pasar.
“Kurang mendapat respons yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu, pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita,” ujar Ade Safri
“Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya. Jadi, CV daripada minyak goreng ini adalah minyak goreng premium yang ditemukan dalam minyak goreng merek Guldap ini, yaitu CV 8,” tambahnya.
Dengan begitu, CV Rabani Bersaudara pun diduga telah mencatut merek dari MinyaKita yang bukan seharusnya. Sehingga turut berdampak, merugikan konsumen, karena perbedaan kualitas minyak.
Di sisi lain, adanya label SNI dan surat izin BPOM sebagaimana kemasan MinyaKita yang terpasang dalam minyak goreng hasil kemasan CV Rabbani Bersaudara pun turut didalami petugas, karena ada dugaan pemalsuan.
“Kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI nya. Termasuk surat izin BPOM nya, ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini,” ujarnya
Berdasarkan serangkaian temuan tersebut, Ade Safri menyatakan dalam kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan beberapa waktu ke depan penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini
“Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, dan nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo,” jelasnya.
Sesuai dugaan pelanggaran terkait UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c, dan atau UU nomor 2 tahun 81 pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu