Ketua Komisi III DPR Ungkap Substansi yang Akan Diubah dalam Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah subtansi yang akan dibahas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP akan menyesuaikan KUHP baru.
"KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Revisi KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
"Jadi polisi, ya Polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran di situ," kata Habiburokhman.
KUHAP baru bertujuan untuk mencegah kekerasan. Akan ada pengaturan kewajiban pemasangan kamera pengawas dalam setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.
"Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya," kata Habiburokhman.
Revisi KUHAP akan memperkuat peran advokat. Bakal ada pengaturan sejumlah hak para advokat. Serta advokat bisa mendampingi pihak yang tersangkut kasus hukum sejak menjadi saksi.
"Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa. Lalu ada penambahan, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," jelas Habiburokhman.
"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi enggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka," sambungnya.
KUHAP baru akan memaksimalkan keadilan restoratif. Mulai dari penyidikan sampai persidangan.
"Jadi intinya restoratif justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku," jelas Habiburokhman.
"Nah kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restoratif justice, bisa dimaafkan. Jadi dihukum oleh, diputus oleh pengadilan tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan," sambungnya.
Komisi III DPR juga membuat pengaturan dalam revisi KUHAP terkait hak-hak kelompok rentan, perempuan z difabel dan lanjut usia. Kelompok ini biasanya menghadapi kendala dalam menghadapi proses hukum.
Revisi KUHAP juga memperbaiki syarat penahanan. Saat ini masih subjektif oleh penyidik.
"Nah kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," jelas Habiburokhman.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu