Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kepala SDIT dan Bendahara Kompak Tilep Uang Sekolah Rp 651 Juta, Berujung Diciduk Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Maret 2025 | 22:30 WIB
Kasus penggelapan uang sekolah (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus penggelapan uang sekolah (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan penggelapan dana sekolah SDIT Atssurayya sebesar Rp 651 juta yang dilakukan tersangka AA selaku kepala sekolah dan istrinya HNH selaku bendahara. 

"Benar keduanya suami istri. AA Kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025). 

Adapun kasus terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Ditemukan, kecurangan dari AA dan HNH yang memanipulasi laporan keuangan fiktif sekolah dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2014 - 2022.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Semua itu dilakukan kedua tersangka, dengan manipulasi laporan keuangan, melalui cara mark-up uang SPP dari angka sebenarnya hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. 

"Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Atas kejahatannya, kini pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: