Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice dalam Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 Maret 2025 | 12:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan isi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Seluruh fraksi, kata Waketum Gerindra ini, sepakat bahwa pasal penghinaan presiden harus diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).

Habiburokhman mengatakan DPR telah menyerahkan kepada pemerintah draf yang tidak lagi mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," katanya.

Menurut dia, draf yang sebelumnya beredar terjadi kesalahan redaksi sehingga masih mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan.

"Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: