DPR Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice dalam Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan isi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Seluruh fraksi, kata Waketum Gerindra ini, sepakat bahwa pasal penghinaan presiden harus diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).
Habiburokhman mengatakan DPR telah menyerahkan kepada pemerintah draf yang tidak lagi mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," katanya.
Menurut dia, draf yang sebelumnya beredar terjadi kesalahan redaksi sehingga masih mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan.
"Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," katanya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu