Ketua Komisi III DPR Bantah Revisi KUHAP Cabut Kewenangan Kejaksaan dalam Perkara Korupsi

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu menanggapi isu yang beredar bahwa kewenangan tersebut dicabut.
"Nah kami perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2024).
Habiburokhman mengatakan, dalam draf revisi KUHAP sudah dijelaskan bahwa penyidik kejaksaan memiliki kewenangan di bidang tindak pidana korupsi dan kasus HAM berat.
"Karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat," katanya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini menjamin kejaksaan tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi
"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut kuhap yang baru," katanya.
"Karena memang kuhap ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku," pungkas Habiburokhman.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu