Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Advokat Usul Aturan Tidak Boleh Siaran Langsung Persidangan dalam Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 Maret 2025 | 14:41 WIB
Rapat Komisi DPR (BeritaNasional/Elvis)
Rapat Komisi DPR (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Advokat Juniver Girsang mengusulkan larangan siaran langsung saat proses persidangan di pengadilan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP.

Juniver menyinggung Pasal 253 pasal 3 yang berbunyi setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

"Usul kami yang dimaksud dengan pasal 3 itu, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/3/2025).

"Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar, ini bisa kita baca ayat 3 ini kan," sambungnya.

Juniver meminta aturan ini diperjelas agar tidak menjadi rancu. Menurutnya pengaturan larangan siaran langsung menjadi penting agar tidak mempengaruhi proses persidangan, khususnya saksi-saksi yang dihadirkan.

"Kenapa? ini harus kita setuju. Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," katanya.

Namun, apabila tidak ada larangan dari hakim, Juniver tidak ada masalah. Karena hakim memiliki pertimbangan sendiri.

"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya, ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," katanya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: