Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi di Pemkot Pekanbaru kepada Jaksa

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Maret 2025 | 12:25 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, berkas perkara tersangka eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah dilimpahkan kepada jaksa.

"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/3/2025).

Tessa mengatakan pihaknya turut melimpahkan berkas dua tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pemotongan anggaran bersama Risnandar.

Keduanya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Sebelumnya, Risnandar dkk ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/12/2024). Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU).

“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru untuk kepentingan RM dan IPN,” ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan NK diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU dibantu staf Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS).

“NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” tuturnya.

Ia mengatakan terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.

“Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: