KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi di Pemkot Pekanbaru kepada Jaksa

BeritaNasional.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, berkas perkara tersangka eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah dilimpahkan kepada jaksa.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/3/2025).
Tessa mengatakan pihaknya turut melimpahkan berkas dua tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pemotongan anggaran bersama Risnandar.
Keduanya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Sebelumnya, Risnandar dkk ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/12/2024). Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU).
“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru untuk kepentingan RM dan IPN,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan NK diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU dibantu staf Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS).
“NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Ia mengatakan terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.
“Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu