TNI Pastikan Prajurit yang Bertugas di Luar 14 Kementerian/Lembaga Mengundurkan Diri

BeritaNasional.com - Mabes TNI saat ini tengah memproses pengunduran diri terhadap para prajurit yang telah menjalani tugas di luar 14 kementerian/lembaga. Proses ini sebagaimana amanat dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Demikian hal itu disampaikan Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto atas undang-undang tersebut.
"Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomei dalam sesi diskusi yang digelar ISDS secara virtual pada Selasa (25/3/2025).
Oleh sebab itu, Kristomei meminta semua pihak untuk menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga. Karena administrasi sudah dimulai sejak Kamis (20/3/2025) lalu.
Sebagaimana proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang telah melakukan serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
"Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan. Puan meminta sebaiknya isi revisi UU TNI dibaca baik-baik.
"Pertama, ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi, tolong baca dulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan menuturkan, apabila tidak sesuai harapan, UU TNI baru diprotes. Namun, isinya harus dibaca lebih dulu dengan baik.
"Jadi, kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes," katanya.
Politikus PDIP ini meminta semua pihak menahan diri dan tidak merespons berlebihan terhadap UU TNI yang baru.
"Marilah kita sama-sama menahan diri. Marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai sampai selesai," kata Puan menanggapi gelombang penolakan terhadap UU TNI.
"Jadi, tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca. Kan sudah ada di website DPR dan bisa dibaca di publik," sambungnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu