Pemprov DKI Jakarta Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK, Penerimaan Daerah Capai 96 Persen

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 27 Maret 2025 | 07:24 WIB
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. (BeritaNasional/Lydia).
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. (BeritaNasional/Lydia).

BeritaNasional.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (26/3/2025) kemarin.

Rano mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2024 tepat waktu.

"Ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang," kata Rano dalam sambutannya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/3/25).

Rano berujar, total APBD Perubahan (APBD-P) 2024 adalah Rp85,20 triliun. Angka tersebut naik Rp5,64 triliun atau 7,09 persen dibandingkan APBD-P 2023 yakni Rp79,56 triliun. 

Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan mencapai Rp82,29 triliun atau 96,59 persen dan realisasi pengeluaran sebesar Rp77,86 triliun atau 91,38 persen.

Selain itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2024 adalah Rp746,39 triliun, naik Rp30,89 triliun atau 4,32 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp715,50 triliun.

"Pemprov DKI Jakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada LKPD Tahun Anggaran 2023. Keberhasilan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah," ujar Rano.

Adapun upaya strategis Pemprov DKI dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas yang telah dilaksanakan pada 2024 antara lain melakukan rekonsiliasi secara periodik dan penguatan dan pengembangan implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik (e-persediaan).

Selanjutnya, dilakukan juga penguatan sistem pengendalian internal, melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review) oleh Inspektorat, dan melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI.

Kemudian, melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK-RI, dan mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

"Peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah merupakan proses berkelanjutan. Oleh karena itu, kami mengharapkan bimbingan, saran, dan masukan dari BPK-RI Perwakilan DKI Jakarta dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang lebih baik, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2024," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: