KPK Jelaskan Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait batalnya pemeriksaan Febri Diansyah, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Febri batal diperiksa karena adiknya, Fathroni Diansyah, telah lebih dulu menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
"Hari ini, penyidik kedatangan saudara Fathroni yang merupakan adik kandung saudara Febri pada pukul 10.00 WIB," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).
Tessa menjelaskan, kehadiran Fathroni adalah untuk memenuhi janji pemeriksaan yang dijadwalkan ulang setelah sebelumnya absen pada 24 Maret 2025.
"Penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa Febri pada pukul 10.00 WIB akhirnya mendahulukan pemeriksaan terhadap saudara Fathroni yang datang lebih dahulu," kata Tessa.
Febri sendiri tiba di KPK pada pukul 11.45 WIB, namun karena penyidik masih memeriksa Fathroni, pemeriksaannya harus dijadwalkan ulang.
"Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathroni, maka saudara Febri dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan berikutnya, kemungkinan setelah Idul Fitri atau Lebaran nanti," tandasnya.
Febri Klaim Pemeriksaannya Batal Karena Penyidik Cuti
Sementara itu, Febri Diansyah mengklaim bahwa batalnya pemeriksaan dirinya bukan karena Fathroni, melainkan karena sejumlah penyidik sedang cuti.
"Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini sejumlah penyidik sedang cuti," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK.
Eks Juru Bicara KPK ini juga menyebut bahwa dirinya telah mengisi buku tamu dan siap diperiksa, namun akhirnya pemeriksaannya dijadwalkan ulang setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H.
"Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, akan dijadwalkan ulang. Estimasinya kemungkinan setelah Lebaran," tuturnya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu