ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Besok, Sebagian Bisa WFA

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 07 April 2025 | 20:23 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Kota Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur waktu kerja para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setelah libur Lebaran 2025. SE Nomor 10/SE/2025 ini dikeluarkan pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Dalam SE tersebut, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa para ASN akan kembali bekerja pada Selasa (8/4/2025) besok.

"Hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," kata Chaidir dalam SE tersebut, yang dilihat pada Senin (7/4/2025).

Chaidir menjelaskan bahwa jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Chaidir.

Meski demikian, para Kepala Perangkat Daerah atau Biro dapat mengatur jadwal anak buahnya jika diperlukan, termasuk bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).

"Dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA) pada Hari Selasa, 8 April 2025," ucap Chaidir.

"Dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tambahnya.

Namun, tidak semua ASN dapat melakukan WFA. Pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain ini dikecualikan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang:

a. memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital; dan

b. jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 (dua puluh empat) jam.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: