Kubu Kusnadi Permasalahkan Cara KPK Sita Barang Bukti

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 April 2025 | 13:40 WIB
Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kubu Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mempermasalahkan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tindakan penggeledahan dan disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah," ujar Johanes pada Selasa (8/4/2025).

Johanes mengingatkan penyitaan barang bukti berupa buku dan ponsel milik Hasto dilakukan saat pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024.

Johanes mengatakan cacat formil tersebut terletak pada langkah KPK yang menyita barang bukti dari Kusnadi meskipun dirinya tidak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

"Karena pemohon (Kusnadi) pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan/atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," tuturnya.

Padahal, kata Johanes, Kusnadi hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus buronan Harun Masiku saat itu.

"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi seseorang yang menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker," katanya.

Dia mengatakan penyidik KPK membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil Hasto karena diminta untuk menyerahkan handphone.

"Langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta digeledah dan disita barang milik pemohon," ucapnya.

“Tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: