Sikapi Kebijakan Dagang Trump, Pemerintah Harus Selamatkan Sektor UMKM

BeritaNasional.com - Resiprokal Ekonomi yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) membuat berbagai negara harus mengambil kebijakan strategis. Hal itu juga harusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Hendry Munief yang menyebut implikasi kebijakan AS itu bakal berpengaruh kepada Indonesia.
“Kita minta pemerintah berhati-hati dengan kebijakan nekat Donald Trump ini. Kebijakan bakal menyentuh semua sektor ekonomi. Pasar dagang, fiskal, dan lainnya. Salah satu yang harus dijaga oleh pemerintah adalah menjaga ekosistem sektor UMKM tetap bertahan,” tegasnya.
Donald Trump menurutnya sedang membendung tekanan ekonomi dari negara seperti Tiongkok. Namun hal itu juga akan berimbas ke Indonesia.
“AS dan Tiongkok adalah dua tujuan ekspor kita. Tiongkok akan mengoreksi kebijakan ekonominya. Otomatis juga berpengaruh ekspor komoditas kita kesana. Kedua negara ini otomatis menahan laju ekspor kita,” tegasnya.
Lebih lanjut untik menjaga perdagangan Indonesia, khususnya sektor UMKM, ia menyarankan dalam jangka pendek Indonesia memperkuat perdagangan dalam negeri sembari mencari kemitraan dagang baru di luar AS dan Tiongkok.
“Pemerintah dapat meningkatkan kebijakan proteksi UMKM dengan memberikan stimulus bantuan lunak, keringanan perpajakan, pemberian subsidi kepada faktor utama dan pendukung UMKM"
Dia juga menyarankan pemerintah memberikan penyesuaian pengenaan tarif impor, pembatasan kuota, pelarangan impor barang tertentu.
“Proteksi pemerintah ini bakal jadi faktor penting penyelamatan UMKM kita. Selama ini UMKM selalu jadi penyelamat ekonomi nasional. Namun perlambatan ekonomi semenjak Covid-19 melanda, dikhawatirkan pengusaha UMKM tidak dapat menahannya,” harapnya.
Dia juga menilai kebijakan proteksi ini bakal jadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk UMKM hingga ditargetkan dapat bersaing di perdagangan internasional.
10 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu