IM57+ Nilai Gugatan Agustiani Tio terhadap KPK Cenderung Mengada-ada

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 April 2025 | 14:32 WIB
Ketua IM57+ Lakso Andindito. (BeritaNasional/Panji)
Ketua IM57+ Lakso Andindito. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Ketua IM57+, Lakso Andindito, menilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks terpidana kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW), Agustiani Tio, tidak berdasar. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Tio karena merasa dirugikan atas pencekalan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada," ujar Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).

Lakso menyebut bahwa alasan gugatan Tio, mulai dari penolakan untuk berobat, terkesan janggal. Padahal, kata dia, sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diingat bahwa dalam pengembangan proses penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, sangat mungkin untuk dibuka adanya kasus baru," tuturnya.

Menurutnya, dibukanya kasus baru tersebut bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang berkaitan dengan kasus sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pencekalan dilakukan oleh KPK, bukan oleh Rossa secara pribadi.

"Jadi, argumentasi yang diajukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK adalah argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: