IM57+ Nilai Gugatan Agustiani Tio terhadap KPK Cenderung Mengada-ada

BeritaNasional.com - Ketua IM57+, Lakso Andindito, menilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks terpidana kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW), Agustiani Tio, tidak berdasar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tio karena merasa dirugikan atas pencekalan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada," ujar Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).
Lakso menyebut bahwa alasan gugatan Tio, mulai dari penolakan untuk berobat, terkesan janggal. Padahal, kata dia, sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Perlu diingat bahwa dalam pengembangan proses penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, sangat mungkin untuk dibuka adanya kasus baru," tuturnya.
Menurutnya, dibukanya kasus baru tersebut bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang berkaitan dengan kasus sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pencekalan dilakukan oleh KPK, bukan oleh Rossa secara pribadi.
"Jadi, argumentasi yang diajukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK adalah argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," kata dia.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu