KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 April 2025 | 12:41 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono (HI), sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Helmi diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun 2019 atas nama HI," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Tessa menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Helmi, lembaga antirasuah juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Indra Widjaja (IW).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.

KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: