Kasus Suap 4 Hakim Vonis Lepas CPO Migor, Kejagung: Lebih kepada Perbuatan Personal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 April 2025 | 14:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dampak kepercayaan masyarakat atas terbongkarnya kasus suap yang menyeret empat hakim atas vonis lepas atau onslag korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng tersangka korporasi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memandang suap yang dilakukan para tersangka bukan merupakan perbuatan institusi, melainkan permasalahan personal dari setiap tersangka.

“Bahwa setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, Tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional. Tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” kata Harli kepada awak media pada Selasa (15/4/2025).

Sebab, Harli meyakini seluruh lembaga aparat penegak hukum seyogianya telah memiliki sistem pengawasan yang ketat. Namun, semua itu pasti memiliki kebocoran yang kembali kepada personalitas anggota.

“Bahwa kemungkinan akan ada kebocoran-kebocoran, mungkin iya. Kenapa? Karena ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.

“Oleh karenanya, yang kedua tentu saya mengharapkan bahwa masyarakat tidak harus skeptis, tidak harus pesimis. Tetapi, inilah menjadi tugas kita bersama sebagai anak bangsa untuk bagaimana melakukan mitigasi terhadap setiap persoalan-persoalan yang muncul,” tambahnya.

Harli mengatakan setiap adanya tindakan personal aparat yang ketahuan melanggar hukum seharusnya dijadikan sebagai upaya memperbaiki sistem demi menjaga kepercayaan publik.

“Ini hanya sebagian kecil sesungguhnya dari banyak persoalan yang kita hadapi. Tetapi, kami meyakini bahwa sekali lagi Kejaksaan Agung dalam melakukan ini tentu dalam rangka bagaimana membuat adanya kedaulatan hukum. Kedaulatan negara di sini,” imbuhnya.

Sebagaimana informasi, vonis lepas diduga dijatuhkan majelis hakim karena pengaruh suap yang terjadi. Uang Rp 60 miliar diberikan Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, akhirnya menerima uang tersebut. Lalu, menunjuk tiga hakim yang akan mengadili yaitu, Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU), dengan imbalan Rp22,5 Miliar.

Pada intinya, pihak pengacara meminta agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: