Kejagung Sita Nota Tagihan Ratusan Juta untuk Penggiringan Opini di Media

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 22 April 2025 | 18:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung RI. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita mencakup nota tagihan bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan untuk mendanai pemberitaan dengan framing tertentu terkait beberapa kasus besar, seperti impor gula, tata niaga timah, dan ekspor minyak goreng oleh korporasi.

"Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2025).

Selain itu, kata dia, ditemukan juga nota tagihan senilai Rp153,5 juta untuk membiayai 14 artikel bertopik penghentian kasus impor gula, 18 artikel mengenai tanggapan Jamin Ginting, 10 artikel soal Ronald Loblobly, serta 15 artikel yang memuat tanggapan dari Dian Puji dan Prof. Romli, semuanya dipublikasikan pada periode 14 Maret 2025.

Penyidik turut menyita dokumen yang berisi kampanye berita dengan framing tertentu, rekapitulasi pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan, serta laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, kepada advokat Marcella Santoso. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen perencanaan kegiatan opini publik terkait penanganan perkara timah dan impor gula, dengan total anggaran mencapai Rp2,41 miliar.

"Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000," ungkapnya.

Selain dokumen kampanye media, Kejagung juga menyita laporan media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 serta dokumen skema pemerasan dan dugaan pencucian uang yang melibatkan oknum di Jampidsus.

"Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus," pungkas Harli.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: