KPK Buka Peluang Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR dalam Kasus Iklan Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri penyalahgunaan dana CSR dalam kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus pada kasus pengadaan iklan terlebih dahulu.
“Sejauh ini kita fokus untuk pengadaan iklan. Tapi ketika ditemukan (penyalahgunaan CSR), tentu kita akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (23/4/2025).
Asep menyampaikan syarat pengusutan perkara CSR adalah adanya tindakan yang termasuk tindak pidana korupsi.
“Tadi ada laporan pengembangan penyidikan. Nanti penyidik kalau menemukan itu, pasti akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan BJB. Dua tersangka berasal dari internal BJB, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).
Sedangkan empat tersangka lain adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan (KAD), Suhendrik (SH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Yuddy diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sejak 4 Maret melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024).
Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Keenam agensi tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan diperkirakan sekitar Rp222 miliar," ujar Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu