Kejagung Sita Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, Komisi III: Memalukan!

BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan suap Hakim Ali Muhtarom (AM) menyembunyikan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur. Hal itu terungkap saat Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kasus hakim menjadi tersangka suap sangat memalukan dan memilukan.
"Ya, itu kan pasti sangat memalukan dan memilukan saya kira," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Kasus tersebut harus menjadi perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Kasus suap di lembaga kehakiman tidak cuma sekali terjadi di era Ketua MA Sunarto.
"Ini menjadi catatan buruk saya kira untuk kepemimpinan Pak Sunarto selaku ketua Mahkamah Agung. Karena di era beliau ini, begitu banyak hakim yang ditangkap," ujar Rudianto.
MA didesak untuk melakukan evaluasi penempatan hakim tindak pidana korupsi. Seharusnya, hakim yang ditempatkan di pengadilan tindak pidana korupsi memiliki integritas tinggi.
"Bagaimana variabel penilaiannya? Penilaiannya adalah lewat putusan-putusannya selama ini. Kalau selama ini ketika dia jadi hakim, putusannya betul-betul progresif. Karena kepertimbangan hakim kan harus menilai bagaimana teori hukumnya, pendapat hukumnya. Bagaimana fakta-fakta bukti-bukti dalam persidangan," kata Rudianto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar hasil penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan suap hakim AM di Jepara, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan 3.600 lembar mata uang asing pecahan USD 100. Ali merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas (onslag) korupsi korporasi CPO minyak goreng.
"Dari rumah tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100. Jadi, kalau kita setarakan, di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Rabu (23/4/2025).
Harli membenarkan, sebagaimana video beredar, mata uang asing yang telah dijadikan barang bukti itu ditemukan di bawah kasur tersimpan dalam koper hitam terbungkus plastik lakban.
“Iya, jadi, waktu itu, tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” katanya.
“Jadi, ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara). Akhirnya itu ditujukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu