KPK Sita Puluhan Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Penyidikan terbaru, penyidik KPK menggeledah dan menyita aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025 di dua rumah milik salah seorang tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon.
"Pada 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka di Jakarta Selatan dan Cirebon,’’ ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Beritanasional.com di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).
Pada penggeledahan tersebut, lanjut Tessa, penyidik menyita empat jenis kendaraan 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 Avanza, dan motor Yamaha XMAX. ‘’Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," tuturnya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang telah disita oleh penyidik KPK terkait kasus ini mencapai puluhan unit.
"KPK menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank BJB sejak 27 Februari 2025.
Tessa menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat.
"Untuk diketahui, per tanggal 27 Februari 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk Tahun Anggaran 2019 s.d 2024. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan Rp 222 miliar. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu