ASN Jakarta Mulai Naik Transportasi Umum ke Kantor Tiap Rabu, Wajib Unggah Foto di Medsos

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Pramono Anung resmi mengeluarkan aturan untuk para ASN di Pemprov Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provunsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan sejak 23 April 2025 itu menjelaskan bahwa setiap ASN yang hendak berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, pulang dari tempat kerja wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," tulis Ingub itu, dilihat Senin (28/4/2025).
Nantinya, kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan menjadi orang yang berhak melakukan pengawasan terhadap para ASN di unitnya.
Tak hanya itu, para ASN wajib mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unitnya sebagai bukti telah menggunakan transportasi umum di hari Rabu.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," tulis Ingub tersebut.
Meski demikian, terdapat ASN yang diperbolehkan tidak menggunakan transportasi umum saat Rabu, yakni pegawai yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu