KPK Cecar Eks Direktur Keuangan PT Taspen terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 April 2025 | 17:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami eks Direktur Keuangan Taspen 2020-2022 Patar Sitanggang (PS) terkait peranya dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Patar menjadi saksi untuk tersangka Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) yang merupakan mantan Direktur Utama Taspen.

"Didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi menyimpang PT Taspen yang dilakukan tersangka ANSK," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara saat menyerahkan hasil perhitungan itu ke KPK.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun. Tadi sudah disampaikan Wakil Ketua BPK kepada KPK," ujar Wara.

Wara mengatakan perhitungan kerugian negara itu dilakukan karena adanya permintaan KPK dalam rangka penanganan kasus PT Taspen.

"Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, kerugian negara senilai Rp 1 triliun tersebut merupakan total loss.

"Awalnya memang sempat kita sampaikan Rp 200 miliar. Itu kan masih dihitung, setelah dihitung, ini yang finalnya Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.

KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: