KPU Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi ke KPK

BeritaNasional.com - Koalisi Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tahun anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menyatakan laporan tersebut disusun oleh TII bersama Themis Indonesia dan Trend Asia.
"Melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Rabu (7/5/2025).
Agus menjelaskan, dari sisi pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, proses penyewaan jet pribadi ini sudah bermasalah.
"Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback)," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang ditunjuk oleh KPU sebagai penyedia tidak memiliki pengalaman dan tergolong sebagai perusahaan kecil, tetapi tetap memenangkan tender.
"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut juga diduga tidak sesuai dengan tujuannya, termasuk dari segi waktu penyewaan.
"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.
Koalisi ini juga menemukan kejanggalan pada rute penerbangan jet pribadi yang disewa karena tidak mengarah ke wilayah-wilayah terpencil yang disebut KPU sulit dijangkau.
"Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Ditemukan 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal," lanjutnya.
Menurut Agus, terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai perjalanan dinas pejabat negara dalam kasus ini.
Penggunaan jet pribadi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pejabat negara setingkat pimpinan lembaga dan eselon I hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan dalam negeri.
"Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah," kata Agus.
Berdasarkan semua temuan tersebut, Koalisi Antikorupsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Temuan ini juga akan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet," ujar Agus.
"Serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu," tandasnya.
HUKUM | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu