Jaga Akuntabilitas, Kejagung Terlibat dalam Pendampingan Koperasi Merah Putih

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 07 Mei 2025 | 19:21 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengawal program Koperasi Merah Putih yang dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menkop UKM Budi Arie menjelaskan bahwa pihaknya meminta pengawalan dari Kejagung karena program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi perlu melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan serta pengawasan yang ketat agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih dapat terjaga.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan mulia program ini yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa akan lebih mudah terwujud.

“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta edukasi kepada aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” kata Budi Arie.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan dalam bentuk pendampingan hukum dan legal audit, dukungan terhadap skema pembiayaan, serta perlindungan terhadap unit usaha yang berperan sebagai cost center.

“Nantinya kami akan memberikan pendampingan, dan tentunya tidak hanya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga membantu pengembangan usaha-usaha yang ada di desa,” ucapnya.

Selain itu, Kejagung juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop UKM sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko, serta membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan hukum antara kedua lembaga.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: