Pramono Pastikan Pelantikan 59 Jabatan Eselon II Sesuai Prosedur

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pelantikan 59 pejabat eselon II sebagai wali kota, kepala badan, kepala biro, hingga direktur rumah sakit umum daerah yang dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, telah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana diketahui, Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pramono menyatakan bahwa dirinya telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan pelantikan tersebut.
"Jadi yang pertama, kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, ia juga menyebut bahwa rekomendasi dari DPRD telah diperoleh, khususnya untuk posisi wali kota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta sehingga semua syarat sudah terpenuhi. Dan itu sebabnya pelantikan dilakukan pada hari ini," lanjutnya.
Berikut adalah daftar nama pejabat yang dilantik:
HUKUM | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu