KPK Bakal Telaah Laporan Dugaan Pengadaan Jet Pribadi KPU

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Mei 2025 | 07:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Koalisi masyarakat antikorupsi melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025).

Koalisi yang diisi Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia itu menduga ada permainan kotor dalam pengadaan barang dan jasa di KU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai laporan tersebut sebagai langkah konkret dan kontribusi masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air.

Menurutnya, KPK bakal menelaah laporan yang masuk untuk diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian, pihaknya akan menilai apakah perkara bisa ditangani lembaga antirasuah.

“KPK akan menelaah setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Budi dikutip Kamis (8/5/2025).

“KPK selanjutnya akan menganalisa analisis untuk melihat apakah laporan yang disampaikan merupakan dugaan tindakan pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.

Meski demikian, Budi mengatakan rangkaian proses tahap pengaduan masyarakat saat ini belum bisa disampaikan secara luas kepada masyarakat.

“Terkait materi dimaksud, KPK hanya bisa menyampaikan sesuai prosedurnya adalah kepada pihak pelapor. KPK juga tentu merahasiakan identitas pelapor,” tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti TII Agus Sarwono menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan jet pribadi.

Agus menjelaskan bahwa dari sisi pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, proses penyewaan jet pribadi ini sudah bermasalah.

"Melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan," ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang ditunjuk oleh KPU sebagai penyedia tidak memiliki pengalaman dan tergolong sebagai perusahaan kecil, namun tetap memenangkan tender.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut juga diduga tidak sesuai dengan tujuannya, termasuk dari segi waktu penyewaan.

"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.

Koalisi juga menemukan kejanggalan pada rute penerbangan jet pribadi yang disewa, karena tidak mengarah ke wilayah-wilayah terpencil yang disebut KPU sulit dijangkau.

"Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Ditemukan 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal," tandansya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: